Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Komisi III DPRD Kotabaru Dengan Eksekutif Gelar Rapat Membahas Raperda


Suarabamega25.com - Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru gelar rapat kerja pansus III dengan Eksekutif membahas Raperda Tentang Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotabaru No. 21 Tahun 2016 tentang pembahasan dan susunan perangkat daerah, Senin (18/2/19) di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kab. Kotabaru, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru, Asisten I Sekda Kotabaru, Kabaq Organisasi Sekda Kotabaru, Kepala BKD Kotabaru dan SKPD Kotabaru.
Ketua Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotabaru Sukardi, S. Sos mengatakan,  hari ini rapat lanjutan terhadap pembahasan Raperda perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan sudah disepakati antara Pansus III dengan Pemerintah Daerah. Ada beberapa poin diantaranya bahwa Dinas Bina Marga Dan SDA kembali gabung dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pendidikan kembali seperti dulu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan karena sesuai dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan dan Peternakan gabung jadi satu.
"Pemberlakuan Perda ini disepakati  berlaku 1 Januari 2020, kita minta ke Pemerintah Daerah semua ini klir masalahnya aturan teknisnya diatur oleh Perbub pada tahun 2019 dan ini terkait dengan pembahasan anggaran 2020. Poin - poin yang kita sepakati Pansus tinggal melaporkan ke pimpinan forum untuk dibawa kedalam Banmus di agendakan Paripurna.(Hsn)

Tidak ada komentar: