Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

MA Putuskan Gugatan BPN Prabowo-Sandi Lawan Bawaslu Tidak Diterima

Suarabamega25.com – Mahkamah Agung menjatuhkan putusan Tidak Diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) terhadap gugatan sengketa pelanggaran administratif Pemilu 2019 yang dimohonkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Terhadap putusan ini, BPN juga dihukum membayar biaya perkara.

”Mengadili, menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais, tidak diterima,” bunyi putusan Nomor 1 P/PAP/2019, Rabu (26/6/2019).

Sengketa gugatan administrasi pelanggaran pemilu ini diadili oleh majelis hakim MA yang diketuai Supandi. Adapun hakim anggota yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryanto, dan Irfan Fachrudin. Putusan diambil dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Rabu (26/6/2019).

Salinan sah putusan ini telah dikirimkan MA kepada Djoko Santoso selaku penggugat dan Bawaslu selaku tergugat melalui surat Nomor 27/P.PT/VI/2019/1/PAP/2019 tertanggal 26 Juni 2019.

Selain putusan tidak diterima, dalam amar putusannya majelis hakim juga menghukum Djoko Santoso yang merupakan Ketua BPN Prabowo-Sandi untuk membayar biaya perkara Rp1 juta.

Untuk diketahui, BPN menggugat putusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 terkait pelanggaran administrasi pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pilpres 2019. Dalam putusannya, Bawaslu menolak tuduhan kecurangan TSM Pilpres 2019 sebagaimana dimohonkan BPN.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengakui MA telah memutuskan gugatan BPN lawan Bawaslu. Kendati demikian, dia belum mengetahui detail putusan.

”Benar telah diputus. Kalau dinyatakan tidak diterima itu artinya ada kekurangan formil, misalnya pihak-pihak kurang atau siapa yang harus mengajukan gugatan,” kata dia dihubungi iNews.id, Rabu malam.

Andi menuturkan, putusan tidak diterima berarti penggugat bisa mengajukan lagi. Berbeda jika dinyatakan ditolak yang berarti dalil-dalil pemohon atau penggugat tidak dikabulkan.

Sumber: Seruindonesia.com 

Tidak ada komentar: