Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Anggota Mafia 240 Kg Sabu Gugat UU Narkotika ke MK Karena Hukuman Mati


Suarabamega25.com – Perang narkoba yang ditabuh Jokowi mulai membuat gembong narkoba ketar-ketir. Salah satunya Andi alias Aket yang dihukum mati di kasus penyelundupan sabu 240 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

Kasus bermula saat polisi menggerebek sebuah rumah di Kompleks Pergudangan Harapan Dadap Jaya, Kosambi, Kota Tangerang pada Februari 2018. Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, narkotika tersebut diamankan petugas dari 12 mesin cuci. Ada beberapa orang yang ditangkap , salah satunya Andi.

Kasus bergulir ke pengadilan. Andi dihukum mati oleh PN Tangerang pada 24 Oktober 2018. Vonis mati itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 9 Januari 2019. Andi dikenakan Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.

Tidak terima dengan hukuman mati itu, ia menggugat Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika, yang berbunyi:

Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

Ia meminta bagi orang yang melakukan Pasal 132 ayat 1 di atas, tidak dihukum mati, tapi maksimal dihukum penjara seumur hidup.

“Dirasa perlu oleh Pemohon agar majelis hakim MK memberikan tafsir bahwa yang dimaksud frase ‘pidana penjara’ adalah pidana penjara maksimal yaitu pidana penjara seumur hidup,” ujar Andi dalam permohonan yang dilansir website MK, Kamis (25/7/2019).

Menurut Andi, pasal itu tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan. Sebab, orang yang hanya terlibat percobaan/permufakatan jahat, ikut dihukum mati layaknya pelaku utama.

“Apabila majelis hakim konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ujar Andi memohon.

Sumber: Seruindonesia.com 

Tidak ada komentar: