Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Bupati Kotabaru Sampaikan Pidato KUA PPAS APBD 2020 di Rapat Paripurna DPRD Kotabaru


Suarabamega25.com -- Bupati Kotabaru menyampaikan pendapat akhir atas ditetapkannya Peraturan Daerah sekaligus menyampaikan KUA dan PPAS Tahun 2020, Rabu (31/7/19) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri Bupati Kotabaru, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Para Asisten, Staf Ahli Bupati Kotabaru, Sewan DPRD Kotabaru Kepala SKPD Kotabaru, dan Tamu Undangan.

Pada kesempatan tersebut Bupati Kotabaru Sayed Jafar, S.H mengatakan, pelaksanaan penyusunan Laporan Pertanggungjawan pelaksanaan ABPD Tahun Anggaran 2018 yang telah dimulai dari tahapan penyampaian Rapat Paripuran DPRD Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 dan pembahasan oleh fraksi - fraksi DPRD masih banyak poin - poin catatan pekerjaan rumah yang menjadi perhatian segera, kami selesaikan sesuai masukan dari fraksi-fraksi DPRD.


"Dalam upaya mewujudkan pencapaian Visi dan Misi Kabupaten Kotabaru 2021. Pemerintah daerah akan lebih meningkatakan sinergi dan komunikasi yang inteksif dengan semua elemen terkait, baik antar Pemerintah Daerah dengan Legislatif maupun dengan Pemerintah Provinsi , Pemerintah Pusat, LSM dan berbagai elemen pemangku Kepentingan lainnya. Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas Apresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD atas perolehan OPINI Wanjar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK - RI untuk yang ke 4  kalinya yang diterima Pemerintah Daerah kabupaten Kotabaru. 


Pemerintah Daerah berkometmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam pendapat Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 diantaranya : 1. Infrastruktur jalan dan jembatan di Kota dan didesa, 2. Penyelesaian atas hutang jangka pedek per Desember 2018 terutam kepada bagi rekanan yang yang telah menyelesaikan pekerjaan proyek fisiknya dan lainya.



Kata Jafar,"Menginstruksikan SKPD terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga tidak menghambat kelancaraan pembangunan Kabupaten Kotabaru. Dan saya menintruksikan Inapektorat Kotabaru untuk segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK RI. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPR yang yang melakukan pembahasan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 ini akhirnya dapat disetujui dan menerima Rancangan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2018 dan dapat disahkan dalam rapat Paripurna DPRD yang kita laksankan pada hari ini.(San)

Tidak ada komentar: