Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 1 (Buah) Rapaerda dan Pidato Bupati Kotabaru


Suarabamega25.com - DPRD Kabupaten Kotabaru gelar sidang Paripurna dengan acara pokok Laporan Akhir Proses Pembahasan Pansus  II DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap 1(satu) buah Raperda yaitu Raperda tentang Metrologi Legal dan Pidato Bupati Kotabaru menyampaikan 2 (buah) buah Raperda, Senin (8/7/19) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kab. Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri Wakil Ketua DPRD Kab. Kotabaru, Sekda Kotabaru, Anggota DPRD Kab. Kotabaru, Para Asisten Pemkab Kotabaru, Staf Ahli Bupati Kotabaru, Forkopimda, Sekwan DPRD Kab. Kotabaru, Kepala SKPD Kotabaru dan SKPD Kotabaru.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Muhammad Arif, SH, M.Hum mengatakan, sidang Paripurna hari ini dengan acara pokok Laporan Akhir Proses Pembahasan Pansus  II DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap 1(satu) buah Raperda yaitu Raperda tentang Metrologi Legal dan Pidato Bupati Kotabaru menyampaikan 2 (buah) buah Raperda :
 1. Raperda tentang bangunan gedung dan
 2. Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kotabaru No. 18 Tahun 2011 tentang pengelohan sampah.


"Selanjutnya marilah kita dengarkan bersama Penyapaian Laporan Akhir Proses Pembahasan Pansus II DPRD Kotabaru, kami mintakan dengan hormat dari Pansus II DPRD Kabupaten Kotabaru membacakan Laporan Akhir dibacakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Zainal Abidin.


Kata Arif," 1 Buah Raperda diatas disetujui untuk ditetapkan menjadi Paraturan Daerah Kabupaten Kotabaru dengan Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor : 13 Tahun 2019 dan Nomor 188.342/3/KUM/2019. Selanjutnya untuk Penandatangan Keputusan bersama-sama DPRD Kabupaten Kotabaru dengan Bupati Kotabaru terhadap  yang telah disetujui.


Kepada Bupati yang diwakili Sekda Kotabaru Drs. Said Akhmad, MM menyampaikan, khusus DPRD dalam keseluruhan paket pembahasan peraturan daerah Adapun Rancangan peraturan daerah yang akan disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru yaitu 1 Perda tentang Metrologi legal Perda tentang Metrologi legal diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa terwujudnya tertib hukum yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen disamping terwujudnya perilaku usaha yang lebih profesional dan terpercaya serta terwujudnya dan tempat perbelanjaan yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan tera atau Tera ulang baik untuk alat-alat alat ukur timbangan dan perlengkapan sesuai dengan ketentuan.(San)






Tidak ada komentar: