Satpol PP Amankan Enam Anak Punk
Suarabamega25.com - Satpol PP Kotabaru selaku penegak Perda kembali mengamankan 6 orang pengamen diantaranya ada 2 orang anak (PUNK), Jumat (26/7/19) di kawasan Pasar Limbur Raya Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Kalimanatan Selatan.
Anggota Satpol PP melakukan patroli rutin dikawasan Pasar Limbur Raya, melihat ada sejumlah anak mengamen disebuah warung makan, anggota sudah melakukan peneguran kepada mereka, akan tetapi mereka tidak meindahkan teguran tesebut, akhirnya anggota mengambil tindakan dengan dibawa kekantor Satpol-PP.
Kasat Pol.PP diruang kerjanya Ir. H. Abdul Hamid mengatakan, "memang untuk wilayah kabupaten Kotabaru sesuai dengan instruksi Bapak Bupati, Kota ini harus bebas dengan namanya pengemis, anak PUNK, dan lainnya.
"Dalam pelaksanaan kegiatan patroli rutin pada hari ini, ditemukan pelanggaran PERDA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum, dan PERDA Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila (Pengamen/Pank) di Pasar Kemakmuran Kabupaten Kotabaru.
Kata Hamid," Kami melakukan penyitaan barang bukti 2 buah Gitar berukuran kecil serta memberikan Surat Pernyataan kepada masing-masing anak diantaranya, 2 orang asal dari Kabupaten Banjar (Martapura), dan 4 orang asal dari Banjarmasin. Kemudian mereka semua disuruh pulang ketempat asalnya," tutupnya.(Red)
Tidak ada komentar: