Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Polrestabes Surabaya Tangkap Orang Tua Gagahi Anak Kandung


Suarabamega25.com – Perbuatan incest terjadi lagi yang membuat memilukan bahwa seorang Bapak yang tega merusak pager ayu
Putri semata wayangnya yang masih duduk sekolah tingkat SMP hingga melahirkan. Pelaku SP (45) warga Sawahan Surabaya ini sekarang diamankan PPA Polrestabes Surabaya.

Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban tentang pencabulan ke lembaga perlindungan anak dan kini korban sudah melahirkan anak berusia 4 bulan dari perbuatan Bapak kandungnya.

“Pelaku ini nekat mencabuli korban usai kerap menonton video porno yang ada didalam HP milik pelaku dan dilakukan dalam keadaan mabuk,” Kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni yang didampingi Ps Kaur Subbag Humas Ipda Umam. Rabu (07/08/2019).

Pelaku mencabuli korban saat berusia 14 tahun dan dilakukan di dalam rumahnya ketika istrinya sedang tidur.

“Selama mencabuli korban pelaku selalu dalam kondisi mabuk,” ucapnya. Selama ini korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut lantaran pelaku mengancam korban.

“Pelaku mengancam jika tidak melayani nafsu bejatnya tidak akan disekolahkan,” ujar Yeni.

Kasus ini terjadi tiga tahun lalu, ketika pelaku baru saja pulang dari bekerja sebagai kuli batu.

Kejahatan Bapak kandung ini sebelumnya korban pernah mengalami keguguran. Namun, Tindakan pelaku dilanjutkan hingga korban hamil dan melahirkan anak. Dan istri pelaku pernah mengetahui kelakuan bejat suaminya sehingga mengalami beban berat dan jatuh sakit kemudian meninggal dunia.

Kejadian ini terungkap usai lembaga perlindungan anak melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya. Dari sana korban memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat pelaku.

Dari laporan itu polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Dihadapan polisi, SP mengakui nekat mencabuli korban usai kerap menonton video porno yang ada di dalam telepon seluler miliknya.

“Saya khilaf karena selama itu saya mencabuli anak saya dalam kondisi mabuk,” beber pelaku

“Ancaman hukuman untuk Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal apabila dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah.

Sumber: Seruindonesia.com

Tidak ada komentar: