Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Kesepakatan Bersama Antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru


Suarabamega25.com -- Kementerian Perhubungan telah menyutujui Draft final kesepakatan bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru tentang Pembangunan dan Pengembangan Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam Provinsi Kalimantan Selatan. Draft final kesepakatan bersama ini telah disetujui oleh kedua belah pihak. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum, Dian Yunisa sedangkan Kebupaten Kotabaru diwakili oleh Sekda Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM,  Jum'at ( 30/8/19) di hotel Holiday inn jakarta.

Acara dihadiri Sekertaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Kepegawaian dan Organisasi Sekditjen Hubud, Direktorat Bandar Udara, Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan, Direktorat Angkutan Udara, Sekda Kotabaru dan Kepala Bandara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru, SKPD, Kepala Bagian Keuangan dan BMN, Bagian Perencanaan serta Bagian Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.


Kepala UPBU Gusti Sjamsir Alam Ferdinan Nurdin mengatakan, hasil rapat menghasilkan beberapa kesepakatan sebagai berikut Ditjen Perhubungan Udara melaksanakan pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan di Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam. Pihak Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan menyediakan lahan untuk pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam sesuai master plan seluas 114, 25 Ha dalam kondisi clean and clear, Pemerintah Kabupaten Kotabaru dapat turut serta dalam pembangunan di Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam.


Lahan dan pembangunan yang dibiayai dan dihasilkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan dihibahkan kepada Ditjen Perhubungan Udara. Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam proses revisi RTRW untuk mengamankan tata ruang areal Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam. Kesepakatan bersama ini berlaku 5 tahun dan dapat dievaluasi dan diperpanjang atas kesepakatan para pihak. Draft kesepakatan bersama telah diparaf oleh pihak Ditjen Perhubungan Udara dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru;


Kata Ferdinan," Tahapan selanjutnya adalah penandatangan kesepakatan bersama antara Dirjen Perhubungan Udara dengan Bupati Kotabaru. Draft final Kesepakatan Bersama dan Dokumentasi Rapat terlampir.(Red)

Tidak ada komentar: