Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Presiden Jokowi: Masukan Masyarakat Harus Didengar oleh DPR


Suarabamega25, JAKARTA - Presiden Joko Widodo berharap DPR mendengar masukan masyarakat dengan menunda pengesahan revisi Undang-Undang yang masih menimbulkan kontroversi.

"Itu masukan-masukan yang baik dari masyarakat harus didengar oleh DPR," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

"Sampaikan, bawa draf materinya, bawa materinya, bawa substansi-substansi yang harus dimasukkan ke DPR," sambungnya.

Jokowi sudah meminta DPR untuk menunda pengesahan empat RUU setelah mencermati masukan dari masyarakat lewat aksi unjuk rasa mahasiswa yang berlangsung hari ini. Keempatnya yakni RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.

Kepala Negara meminta pengesahan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.

"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Jokowi.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh Jokowi saat bertemu dengan pimpinan DPR, serta sejumlah pimpinan komisi dan fraksi pada Senin siang tadi.

Jokowi pun meminta wartawan bertanya ke DPR apakah akan memenuhi permintaan untuk menunda pengesahan empat RUU yang disampaikannya.

"Sudah masuk dalam proses semuanya. Nanti, besok akan dibicarakan di DPR. Tanyakan ke sana, jangan ditanyakan ke sini. Tadi saya sudah meminta itu, tentu saja akan ditindaklanjuti oleh menteri-menteri terkait ke DPR," kata dia.

Sejumlah RUU yang diminta Jokowi untuk ditunda memang mengandung sejumlah pasal kontroversial. Misalnya dalam RUU KUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara.

Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal perzinaan. Pasal lain yang menjadi sorotan antara lain pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden. Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan amanat reformasi dan demokrasi.

Dalam RUU Pemasyarakatan juga terdapat ketentuan yang mempermudah pembebasan bersyarat napi koruptor.

Sumber: KOMPAS.com

Tidak ada komentar: