Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Tersangka Kasus Karhutla Bertambah Jadi 249 Orang dan 6 Korporasi


Suarabamega25.com – Polisi kembali menambah daftar tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Selain perorangan, beberapa korporasi yang diduga menjadi dalang Karhutla ikut diseret aparat kepolisian. Sehingga, kasus Karhutla ini bisa segera diungkap.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, hingga hari ini tercatat total tersangka menjadi 249 perorangan dan 6 korporasi. Mereka tersebar di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. “Sampai saat ini ada 249 orang yang sudah ditetapkan sebagai tsk dan ini berproses, sementara korporasi ada 6,” ujar Iqbal, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Ia tak merinci secara detail terkait jumlah tersangka individu di masing-masing wilayah. Namun untuk korporasi, berlokasi di wilayah Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan Timur memiliki masing-masing 1 tersangka korporasi. Sementara di wilayah Kalimantan Barat terdapat dua korporasi.

Di sisi lain, Iqbal menyampaikan satgas TNI-Polri terus melakukan upaya pemadaman secara maksimal. Proses pemadaman dilakukan terus menerus. Para petugad juga sampai diinapkan di tengah hutan. “Dari top manajer, tingkat Kapolres, Dandim, sampai pelaksana, banyak yang bermalam di lokasi-lokasi hot spot ya, kita memaksimalkan kinerja itu. Paralel dengan itu, satgas Mabes Polri dan gabungan dengan polda setempat juga melakukan upaya penegakan hukum,” imbuh Iqbal.

Mantan Wakapolda Jawa Timur itu menjelaskan, upaya penegakkan hukum oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri juga terus dilakukan. Sejumlah lahan milik korporasi sudah diberi garis polisi.

Sesuai dengan intruksi Kapolri, Iqbal menegaskan penegakkan hukum akan dilakukan secara tegas kepada pelaku pembakaran hutan. Hal ini guna mencegah terjadi lagi pembakaran hutan seperti ini. Mengingat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat maupun alam.

“Sehingga efek deteren bagi oknum-oknum korporasi yang dengan motif tertentu dan sengaja melakukan pembakaran lahan, hingga akibatnya masyarakat dirugikan,” pungkasnya.

Sumber: Seruindonesia.com 

Tidak ada komentar: