Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Bareskrim Polri Turun Langsung Tangani Lahan Gambut PT Adei Terbakar di Pelalawan


Suarabamega25.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia mulai melakukan penyidikan  terhadap lahan perkebunan kelapa sawit  PT Adei Plantation yang terbakar di Divisi II desa Batang Nilo, kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan, terjadi sepakan lalu.

Untuk memastikan keseriusan kepolisian menindak tegas terhadap lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan asal negara Malaysia ini, Direktur Tipiter Bareskrim Polri, Brigadir Jendral (Brigjen) Fadhil Imran, bersama jajaran Dirkrimsus Polda Riau, Kapolres Pelalawan meninjau lokasi lahan terbakar, Jumat (20/9/19).

Dilokasi lahan terbakar ini, Bareskrim kembali melakukan penyegelan ulang, sekaligus menggelar komfrensi Pers. Ditengah lahan terbakar ditancapkan segel bertuliskan ‘areal lahan ini dalam penyidikan Bareskrim Polri sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/A/0822/IX/2019/Bareskrim tanggal 20 September 2019’.

Dalam keterangannya,  Brigjen Fadhil Imran mengungkapkan, penijauan dirinya, kelokasi lahan terbakar PT Adei Plantation adalah bentuk keseriusan kepolisian melakukan penyidikan.

Terkait penindakan lahan PT Adei pihaknya, kata Fadhil Imran mendapatkan laporan pada tanggal 7 September 2019 sekira pukul 17.00 WIB lahan ini terbakar, seluas 4,25 hektar.

Berdasarkan foto citra satelit, tim Polres Pelalawan turun dan kami dari Bareskrim ‘memback up’ untuk melakukan penyidikan. Sebutnya, bahwa ditemukan adanya rencana penanaman kembali, atau replanting di areal ini.

“Ini membuktikan kami serius, semua modus operansi kebakaran lahan, kebakaran hutan baik milik korporasi maupun milik perorangan, akan kita tindak semuanya. Jadi hari ini terhadap lahan PT Adei akan kita pasang garis polisi,” tegasnya.

Serangkaian penyelidikan kemarin, kata dia material bekas terbakar sudah diambil, untuk diproses dilaboratorium dan dimintai keterangan saksi ahli.

“Untuk lahan PT Adei ini kita kenakan pasal 98 dan 99 undang-undang lingkungan hidup, dimana barang siap dengan sengaja dengan lalainya, terganggunya baku mutu, air, tanah dan udara yang dapat merusak lingkungan, dapat dipidana 10 tahun jika disengaja dan jika lalai 9 tahun,” tandasnya.

Sumber: Seruindonesia.com 

Tidak ada komentar: