Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Terkait Pokir Dan BOP, Dua Dewan DPRD Angkat Bicara


rabamega25.com, GARUT – Marak tentang pemberitaan kasus BOP dan POKIR DPRD yang tengah ditangani Kejari Garut akhir – akhir ini seakan tanpa ada bantahan dan klarifikasi berita dari para anggota Dewan maupun Sekwan yang menjadi obyek pemberitaan, terdorong dengan niat pemberitaan berimbang dan saling meluruskan, 2 anggota dewan yakni Dudeh Ruhiyat dari PDI Perjuangan dan Yusep Maulana dari Partai Nasdem mulai turut angkat bicara untuk meluruskan pemberitaan yang selama ini menyudutkan anggota dewan dan Sekertaris Dewan yang berakibat ada ketidaknyamanan dalam bekerja dan dalam kehidupan dilingkungan keluarga dewan, pegawai kesekertriatan dewan yang secara psikologis terkena dampak dilingkungan kerja dan masyarakat.

Kepada Buanaindonesia Dudeh Ruhiyat menjelaskan bahwa Aspirasi Masyarakat, Reses dan Pokir DPRD merupakan satu kesatuan kewajiban anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) No 1 Tahun 2001, PP No 25 Tahun 2004 direvisi PP No 53 2204 serta Kemendagri No 29 Tahun 2002 dan Permendagri No 54 Tahun 2010 serta No 8 Tahun 2008.

” Di sana telah diatur sedemikian rupa fungsi dan tugas DPRD dalam melaksanakan tugas Reses, Aspirasi Masyarakat dan Pokok – pokok Pikiran ( Pokir ) ” terang Dudeh Ruhiyat anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan dikediamannya, Jumat 12 Juli 2019.

Selanjutnya ujar Dudeh, bagaimana Pokir DPRD dijabarkan dalam tata tertib DPRD, di sini Tatib DPRD hanya Copy Paste PP No 16 Tahun 2010.

” Bahwa DPRD ( Badan Anggaran ) memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD paling lambat 5 bulan sebelum ditetapkannya APBD, oleh karenanya saya sebagai salah satu anggota DPRD Garut balik bertanya, indikasi korupsi apa yang dilakukan oleh DPRD melalui Pokir DPRD ? “, ujarnya.

Hal senada disampaikan Yusep Mulyana dari fraksi Nasdem melalui saluran teleponnya, mengacu pada Permendagri No 54 Tahun 2010, bahwa perumusan rancangan awal RKPD mencakup penelaahan Pokir DPRD.

” Yakni kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh oleh DPRD berdasarkan hasil Reses, dengan demikian Pokir memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan, rumusan usulan kebutuhan program / kegiatan yang bersumber dari hasil penelaahan Pokir DPRD tahun sebelumnyabyang belum terbahas dalam Musrembang dan agenda kerja DPRD tahun berikutnya”, ucap Yusep.

Yusep berpandangan, berdasarkan penjabaran di atas terkait indikasi bahwa anggota DPRD Garut diduga Korupsi Pokir DPRD diyakini tidak ada ketentuan perundang – undangan yang dilanggar oleh DPRD dan tidak ada celah DPRD untuk memanipulasi Pokir DPRD, kemudian terkait dengan Korupsi Belanja Operasional Pimpinan ( BOP ) merupakan hak pimpinan DPRD sebesar 300 Juta / tahun dan anggota DPRD diluar pimpinan tidak mendapatkan BOP.

” Jadi persepsi di masyarakat yang dihembuskan di media bahwa Pokir sama dengan Jaring Asmara tahun 2004 perlu dijelaskan sangat jauh berbeda ( serupa tapi tak sama ) baik proses, mekanisme maupun cara pencairannya, salah satu contohnya di jaring asmara Calon Penerima dan Calon Lokasi ( CPCL ) bisa dadakan di bikin, pencairan dilakukan oleh anggota Dewan dan lain lain”, Paparnya.

Tetapi menurut mereka berdua, mengingat masalah ini sedang berproses hukum di Kejaksaan, pihaknya menghargai dan mensuport kinerja Kejaksaan dengan profesionalismenya, dan menindaklanjuti pemeriksaan sesuai dengan laporan pengaduan.

” Kami percaya Kejaksaan bekerja tidak dalam tekanan dan tidak akan terintervensi politis dari pihak luar ” pungkas kedua anggota dewan.

Sumber: BUANAINDONESIA.CO.ID

Tidak ada komentar: