Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Masyarakat Harus Tahu, Dana Bos Di Salah Gunakan, Ini Ciri-Cirinya


Suarabamega25.com, Bekasi – Pemerintah setiap tahun melakukan evaluasi petunjuk teknis dan petunjuk penggunaan dana BOS ,hal ini disampaikan oleh menteri keuangan negara Sri Mulyani seperti dikutip dari keterangannya Kamis(30/1/2020).

Perbedaan juklak dan juknis tahun 2020 yaitu by name ,by Address,dan by school account, skema penyaluran sebelumnya sangat berbeda, dulu pemindahan Bukuan dari kas negara ke kas daerah itu tidak maksimal,katanya.

Pada tahun 2020 ini pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp505,8 triliun pada APBN 2020.
Alokasi itu setara 20 persen dari total belanja negara mencapai Rp2.528,8 triliun pada tahun ini.

Dari anggaran pendidikan, pemerintah mengalokasikan Rp54,31 triliun untuk dana BOS. Alokasi tersebut meningkat sekitar 8,96 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp49,84 triliun.

Dan juga ada kenaikan yang signifikan perjenjang pendidikan,untuk SMA yang semula 1,4 juta menjadi 1,6 juta,SMK menjadi 1,8 juta,SMP menjadi 1,2 juta,SD menjadi 1 juta serta SLB menjadi 2 juta,ini akan sangat membantu untuk keberlangsungan pendidikan kita,imbuhnya.

Berikut ciri-ciri dana BOS disalah gunakan.

Kepala Sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dinas pendidikan dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS.

Kepala Sekolah menyetor sejumlah uang tertentu kepada oknum pejabat Dinas pendidikan dengan dalih untuk uang administrasi.

Para Kepala Sekolah menghimpun dana BOS untuk menyuap pegawai BPKP.

Pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis),Sekolah memandulkan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah ‘mengolah dana BOS sendiri.

Sekolah sengaja tidak membentuk Komite Sekolah,Dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara. Bendahara sering dirangkap oleh Kepala Sekolah.

Pihak sekolah menarik sumbangan kepada para orang tua siswa dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan kurang, Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan.

Indikasinya hampir tidak ada sekolah yang memasang papan informasi tentang dana BOS.

Dana BOS juga rata-rata hanya diketahui kepala sekolah. Pengelolaannya tanpa melibatkan guru.

Karena tidak transparan, peluang penyelewengan dana BOS menjadi sangat terbuka.
Hampir semua kasus penyelewengan dana BOS disebabkan oleh pengelolaan BOS yang tidak transparan,Pihak sekolah (Kepala Sekolah) hampir selalu berdalih bahwa dana BOS kurang.

Kurangnya dana BOS itulah yang dijadikan dalih bagi pihak sekolah untuk menarik dana sumbangan dari para orang tua siswa, Penyusunan RAPBS yang bermasalah (sering dimarkup/markup jumlah siswa).

Kepala Sekolah melakukan mark-up jumlah siswa penerima dana BOS, Kepala Sekolah membuat laporan palsu.

Honor para guru yang dibayar dengan dana BOS diambil Kepala Sekolah dengan tanda tangan palsu.

Pembelian sarana/prasarana sekolah dengan kwitansi palsu/pengadaan alat fiktif.

Kepala Sekolah memakai dana BOS untuk kepentingan pribadi.


Sumber: Beritaindonesianews.com

Tidak ada komentar: