Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Satresnarkoba Polresta Kotabaru Ungkap Kasus Peredaran Sabu sabu


Suarabamega25.com – Satresnarkoba Polresta Kotabaru kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, pada Rabu 27 Mei 2020. Petugas menangkap tiga orang pelaku.

Pertama, Gusti Hendara Saputra (37) jalan Merpati putih RT18 DS Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Kedua, Salimaturahman (34)Jalan Bima RT 12 Desa Baharu Selatan Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Terakhir, Syahrianto (37) Jalan Bima Gg, Jambu RT 12 Desa Baharu Selatan Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Diduga sering mengedarkan   narkotika jenis sabu, menanggapi hal tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Kotabaru langsung melakukan pemantauan di Jalan Surya Gandamana tepatnya di depan Hotel Grand Surya Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, tidak lama kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Kotabaru melakukan penangkapan kepada saudara
Gusti Hendara Saputra dan menemukan 1 (satu) Paket Narkotika yang diduga jenis Sabu. Selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku.

Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba membawa terlapor dan mengamankan barang bukti guna dilakukan sidik lebih lanjut.

Barang Bukti  :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram, 1 (satu) buah kotak roko sampoerna, 1 (satu) buah handphone merk oppo warna puth gold, 1 (satu) buah sepeda motor MERK byson warna hitam merah DA 3779 GAC. Uang sebesar.-Rp,300,000.- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (Satu) Buah hand phone XIOMI warna putih Gold, 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,86 gram, 3 (tiga) buah pipet kaca. 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) pak sedotan plastik, 1 (satu) buah sedotan yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah handphone MERK XIOMI warna biru hitam, Uang sebesar.Rp.450.000.- (empat ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah bong yang terbuat dari botol kaca

Untuk pasal yang diterapkan ke 3 tersangka sama dan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU.RI no 35 thn 2009 tentang narkotika.(Red)



Tidak ada komentar: