Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

UKW Cukup Redaksi Meningkatkan Pembekalan Pada Wartawannya


                Ozzy Sulaiman Sudiro Ketua Umum KWRI

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers ditolak sejumlah penerbitan, wartawan dan organisasi wartawan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 tentanng Pers dan menimbulkan banyak masalah. Mulai dari pusat sampai kedaerah-daerah seluruh Indonesia.

Bahkan ada pejabat Negara, sangking tidak mengertinya tidak mau menerima Wartawan untuk konfirmasi berita atau masalah yang tengah dialaminya, dengan alasan Wartawan yang akan wawancara harus sudah UKW.
Untuk meningkatkan Ilmu pengetahuan para Wartawan masing-masing penerbitan media cetak, online dan siaran sebaiknya UKW dilakukan masing-masing redaksi penerbitan. Untuk memperdalam ilmu journalist para Wartawannya dan menambah pengetahuan umum bagi Wartawan.

Selain memperdalam ilmu Wartawan dibidang Jurnalist, juga bisa ilmu pengetahuan umum misalnya tentang lingkungan, kehutanan, masalah bencana alam, ke PU an, Jalan, Daerah Irigasi (D.I) Gedung/ Jalan Lingkungan, bidang Pertanian meliputi antara lain Jalan Usaha Tani (JUT), Pangan meliputi Padi, Jagung dan Kacang Kedelai.

Koperasi, Perdagangan, Industri, Pendidikan, Kesehatan, Pertambangan, Hukum dan lain sebagainya dengan mendatangkan tenaga Pembekal sesuai keahliannya.

Secara bertahap disesuaikan kemampuan masing-masing penerbitan. Dan cara ini sudah pernah dilakukan Surat Kabar Independen BIDIK Bengkulu, kini bernama SKU BIDIK07ELANGOPOSISI dan Bidik07elangOposisi.com, terakhir tahun 2005 silam. Bidik, melakukan sudah berulang kali setiap akhir tahun.

Dan khusus tenaga pembekal untuk Jurnalistnya bisa mendatang para fakar journalist atau wartawan senior yang berprestasi dan punya reputasi baik. Dan juga menghadirkan para Pembekal dari kalangan Ketua Organisasi Wartawan yang Independen dan punya kemampuan.

Semua biaya yang ditimbulkan ditanggung masing-masing penerbitan. Kenapa UKW itu perlu semata untuk meningkatkan ilmu pengetahuan Wartawan tapi tidak kewajiban.

Dan bagi Wartawan yang mengikuti pembekalan dipenerbitan masing-masing bersifat Gratis dari perusahaan.
Karena yang akan menggunakan tenaga mereka bukan pemerintah melainkan perusahaan Penerbitan. Jadi yang lebih tahu kondisi riil Wartawan adalah pemimpin Redaksi, itu rutin dilihat dari laporan berita para Wartawan yang disampaikan pada redaksi.

UKW Redaksi bisa secara bertahap dilakukan sesuai kemampuan masing-masing perusahaan penerbitan Pers. Tapi, bukan diwajibkan oleh Dewan Pers, organisasi Wartawan, dan menjadi syarat mendapatkan Kartu Pers organisasi. Apa lagi syarat mengurus Izin perusahaan. Jadi bertolak belakang dengan amanat UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Jadi kompetensi ada pada diri Wartawan masing-masing. Dan bagi Wartawan yang tidak berilmu di bidangnya, Ia akan tergerus sendiri oleh alam profesinya. Ternyata, tidak sedikit Wartawan yang mundur dari profesinya karena tidak mampu bersaing secara sehat.

Dan ada juga para oknum Wartawan yang hanya memanfaatkan Surat Tugas atau Kartu Pers, untuk tujuan lain, sehingga dunia Wartawan di kotori oleh oknum-oknum bermental bejat. Saat mendapatkan data-data oknum pejabat Negara atas dugaan korupsi, dimanffatkan bagi keuntungan pribadinya.

Tak heran dunia Wartawan dengan tugas “mulia” ini, rusak oleh banyak oknum yang mengaku-ngaku Wartawan beneran, tanpa karya Jurnalist padahal Ia sempalan Wartawan (Wartawan abal-abal), atau Cuma CNN dan Muntaber (Cuma Nengk-Nengko dan Muncul Tanpa Berita). Jika tindakannya seperti ini merugikan masyarakat dengan memanfaatkan kasus bagi keuntungan pribadinya, serahkan saja pada aparat penegak Hukum. Kita punya Kepolisian dan kejaksaan dari pusat sampai daerah.

Wartawan sama dengan masyarakat lainnya, tidak kebal Hukum. Yang dilindungi (dipayungi) adalah karya Jurnalistnya, yang diatur dalam ketentuan UU No.40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik dan Hak Asasi Manusia, juga telah diatur dalam UUD 1945. Jadi UKW Versi Dewan Pers tidak wajib di ikuti.
Ketum KWRI Sikapti UKW Dewan Pers:

Ketua Umum Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), Ozzy Sulaiman Sudiro, “usai mendengar adanya Wartawan langitan yang mengeluhkan keberadaan UKW dan Verifikasi Media Masa, maka Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) selaku salah satu organisasi penanda tangan lahirnya Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) di Bantung pada tahun 1999 menyatakan sikap tegas.

Ketua Umum KWRI dan juga sebagai Sekjen (Sekretaris Jenderal) Majelis Pers Ozzy Sulaiman Sudiro menyikapi bahwa selama UU No 40 tahun 1999 tidak memerintah verifikasi dan UKW kepada media dan wartawan, maka selama itu juga aturan tersebut bukan merupakan kewajiban yang harus dijalankan.

Hal itu ditegaskan Ozzy melalui komunikasi selullarnya, Rabu (6/12 2019) siang silam. “Aturan itu hanya sebagai sunah, karena UU merupakan payung hukuk tertinggi di negeri ini.

Jika ada aturan yang melampaui perintah UU, maka pastinya itu sebuah ketidak sesuaian dalam konteks (kelirumologi),” ucapnya.
Ozzy juga menguraikan soal rumusan kompetensi wartawan bisa di ibaratkan hanya sebagai resep alternative untuk menyembuhkan dan diperbaiki kinerja Pers dan Wartawan.

“Sebagai resep, tentu kita memerlukan obat, sebaik apapun resep tidak ada artinya jika obat tidak tersedia, “ulas Ozzy. Sumber Kabar Today.

Dampak UKW versi Dewan Pers, banyak Wartawan dan pejabat Negara didaerah yang menjadikan alat alasan untuk tidak menerima Wartawan yang mau konfirmasi berita menyangkut dirinya.
Akhirnya yang rugi juga sang pejabat terkait, dan beritanya tetap naik. Contoh ada oknum pejabat di IAIN Curup, Bengkulu menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pembangunan IAIN 2018 dengan biaya Rp 32 miliar, kini terbengkalai dan kasusnya tengah di usut Polda Bengkulu.
Minimal akan mendudukan lima tersangkanya. “Ternyata UKW jadi alat pembodohan bagi oknum pejabat, yang tidak menyimak cermat isi UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Saat akan di konfirmasikan ditolak oleh pejabat terkait, karena sang Wartawan belum mengikuti UKW dewan Pers.

PPK pertama IAIN Curup, Bengkulu berinisial Bg, (tersangka) dan penggantinya berinisial G, penggantinya tidak bersedia menerima Wartawan untuk di konfirmasikan, masalah sisa dana di IAIN Curup Kabupaten Rejang Lebong, kalau tidak memiliki rekomendasi UKW. Entah dari mana pejabat tersebut mendapat penjelasan, kalau Wartawan tidak ada rekomendasi UKW tidak bisa diterima untuk melakukan konfirmasi/ wawancara.

Kini kasus dugaan korupsi miliaran rupiah di IAIN Curup itu, sekitar Agustus 2020 ini akan bergulir ke Pengadilan, jelas salah satu sumber yang sudah diperiksa Polda Bengkulu, dalam status saksi.

Jadi UKW versi dewan Pers itu, bagi oknum pejabat yang tidak membaca UU No 40 tahun 1999 tentang Pers secara lengkap justru merugikan yang bersangkutan. Dan Wartawan yang baik dan mampu tentu punya cara sendiri, mengungkap dan mendalami setiap kasus yang bisa/ dapat merugikan Keuangan Negara, dan tidak harus lulus Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) Versi dewan Per situ, sebagaimana dijelaskan Ozzy.

(Penulis Pempred Bidik07elangOposisi.com/ tinggal di Bengkulu)

SEBARKAN

Tidak ada komentar: