Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis Terima Silaturahmi BEM Kotabaru dan Konfederasi Serikat Pekerja

 


Suarabamega25.com – Ketua DPRD Syairi Mukhlis didampingi Anggota DPRD Kotabaru menerima silaturahmi dari BEM Kotabaru serta perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Sawit Kalsel, Sabtu (10/10/20 ) di Ruang Komisi I DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan.

Dalam pertemuan tersebut dibahas apa yang banyak diperdebatkan serta menjadi pembahasan dikalangan masyarakat dan mahasiswa yakni undang-undang cipta kerja ketenagakerjaan (Omnibuslaw).

Ketua DPRD Kab. Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos mengatakan, sebagai Legislatif, wakli rakyat yang mewakili suara rakyat sudah menjadi kewajiban kami di DPRD guna meluruskan apa saja yang menjadi perdebatan bahkan telah menjadi sorotan diberbagai media dengan adanya penolakan besar-besaran dengan cara berdemo yang notabene merugikan semua pihak, terkait Undang-undang cipta kerja ketenagakerjaan (Omnibuslaw).

"Tujuan pertemuan tersebut untuk sama-sama meluruskan terkait pasal-pasal Omnibuslaw yang menjadi penolakan dikalangan masyarakat dan mahasiswa.

Kata Mukhlis,"Kami Legislatif tidak menginginkan mahasiswa ataupun masyarakat Kotabaru menerima atau menyimak sepenggal-sepenggal daripada isi ketentuan undang-undang Omnibuslaw. Dan hanya memakai informasi yang beredar di media sosial, karena banyak informasi yang beredar bernuansa Hoax tanpa ada memberikan penjelasan lebih khusus sesuai isi undang-undang Omnibuslaw.


Anggota DPRD Kab. Kotabaru Rabbiansyah mengatakan, kami di DPRD Kabupaten Kotabaru dari Cluster ketenaga kerjaan dalam Undang-undang cipta lapangan kerja ada 3 poin yang memang harus di pertanyakan. Pertama, upah kerja tidak lagi berdasarkan UMK atau UMSK namun berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP)

"Kedua, pesangon diatas 21 tahun dan 24 tahun maka perhitungannya tidak lagi memakai skema 10 bulan upah, namun skema 21 tahun kerja. Ketiga, Skema status kerja.Untuk undang-undang lama no 13 bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) karyawan kontrak hanya tiga tahun saja.Jika lebih dari 3 tahun masih terpakai akan menjadi statusnya karyawan tetap, maka tidak dapat pesangon jika berhenti dibawah 3 tahun,” terangnya.

Kata Robbi,"Undang-undang cipta kerja yang masuk cluster ketenagakerjaan Omnibuslaw PKWT tidak lagi dihitung berdasarkan dengan tahun, diberikan kelonggaran bahwasanya bisa dipakai lebih dari tiga tahun.Cuma ketentuan tambahannya dengan mendapatkan pesangon ataupun penghargaan jika statusnya PKWT sudah berhenti bekerja diatas satu tahun,"tutupnya.(Red)




“.

Tidak ada komentar: