Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Komisi II DPRD Kotabaru Selenggarakan Rapat Dengar Pendapat Terkait Ketenagakerjaan


Suarabamega25.com - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru Jerry Limenta pimpin Rapat dengar Pendapat terkait adanya Surat Lembaga LSM tentang Ketenagakerjaan lokal dan ijin underpass oleh PT.Sebuku Tanjung Coal, Senin (08/2/2021).

Kata Jerry Lumenta, hasil pertemuan hari ini, kita dengar bersama apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bahwa tenaga kerja lokal yang bekerja di PT.Sebuku Tanjung Coal dan PT.Hillcon sudah mencapai 50 persen. Namun dalam Rapat Dengar Pendapat hari ini sangat kita sayangkan, karena pihak perusahaan tidak hadir di ruangan ini.

Mengenai ketidak hadiran PT,Sebuku Tanjung Coal dan PT.Hillcon memang sudah ada memberikan surat pemberitahuan permohonan maaf atas ketidak hadiran dalam rapat dengar pendapat(RDP). LSM Formula Juga mempertanyakan tentang ijin Underpass”, menurut ketua komisi ll DPRD Kotabaru sekaligus pimpinan rapat bahwa, mengenai kewenangan Underpass itu ranahnya provinsi” terang Jerry Lumenta.

"Terkait aktipitas tambang yaitu peledakan (blasting) dan terdampak kepada rumah warga yang terjadi retak akibat peledakan, maka warga perlu mengambil dokumen foto sebagi dasar untuk memberi tahukan kepada pihak perusahaan dan pemerintah. Mengenai ketenaga kerjaan yang di ungkapkan oleh LSM Pormula,”kita sangat berharap kepada pihak perusahaan agar dapat memberikan pelatihan kepada masyarakat kotabaru agar supaya bisa mendapatkan Skill yang dibutuhkan oleh perusahaan, sehingga bisa meningkatkan kualitas dan Skill yang sesuaia yang butuhkan.

Dikesempatan itu juga, LSM Pormulam memintapihak pemerintah dan legislatif agar dapat membantu memfasilitasi keinginan masyarakat terhadap perusahaan supaya tenaga kerja lokal bisa diakomodir dan bisa di pekerjakan.

” tentu Sebelum tambang berjalan sudah ada perjanjian MoU kepada pemerintah untuk memperhatikan tenaga kerja lokal,” terangnya.

Kita semua tau, saat ini Yang jadi persoalan disini adalah ketidak transparan dan keterbukaan berapa jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan.

“Kami berharap tenaga kerja lokal dapat diperhatikan supaya dapat mengatasi pengangguran,”ujarnya.

Terkait blasting LSM yang hadir tersebut mengatakan,” kita akan bawa bukti bukti akibat blasting tersebut kehadapan perusahaan dan pemerintah Daerah.

Tentu dengan bukti poto kerusakan akibat blasting itu kita berharap perusahaan dapat mengadakan ganti rugi bagi yang terkena akibat blasting tersebut”, pungkasnya.(red)

Tidak ada komentar: