Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Polres Kotabaru Tangkap Pelaku Penganiayaan Korban Luka Tusuk



Suarabamega25.com - Polres Kotabaru dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan di mana korbannya mengalami luka tusuk di bagian perut dan leher, Selasa ( 22/10/22) di Desa Rampa RT.01 Kec. Pulau Sebuku Kab.Kotabaru.

Kepala  Polres Kotabaru AKBP H.M Gafur Aditya Siregar, SIK, melalui Kepala  Polsek Pulau Sebuku, Iptu Suriadi,  membenarkan ada kejadian mengatakan, telah terjadi perkelahian di pasar Desa Rampa Rt. 01 Kecamatan Pulau Sebuku Kab. Kotabaru anggota mendatangi TKP menemukan korban Korban berinisial JH (36) Karyawan Pt. Bmr  sudah bersimpah darah didepan Rumah Korban,

Kemudian anggota melakukan pencarian tersangka berinisial AL (47) Karyawan PT.Silo,Ds. Rampa Rt. 01 Kec. Pulau Sebuku dirumahnya Kotabaru menemukan tersangka masih duduk d rumahnya kemudian anggota polsek melakukan penangkapan.

"Kejadian penganiayaan tersebut bermula pada saat korban di duga mabuk teriak - teriak didepan rumah tersangka, selanjutnya tersangka di tegur kamu itu kalau mabuk ribut -ribut, selanjutnya terjadi perkelahian tangan kosong, setelah dilerai tersangka masuk ke dalam rumahnya dan mengambil sebilah parang dan tersangka tebaskan secara membabi buta,yang mengenai bagian leher kanan terdapat luka sayat, bagian perut sebelah kiri  terdapat luka sayat,luka gores bagian dada,dan luka sayat d bagian telunjuk dan jari tengah tangan kiri.


Kata Suriadi,"Kemudian korban dibawa ke klinik PT. Silo untuk dilakukan penanganan lebih lanjut Atas kejadian tersebut terlapor diamankan dimapolsek Pulau Sebuku  guna proses hukum lebih lanjut. Barang Bukti  1(satu) lembar singlet warna Merah bertuliskan ANFIELD dan 1 (satu) bilah parang lengkap dengan kumpang berwarna coklat panjang 48 am
- 1 (satu) pecahan kaca,"pungkasnya.(red)

Tidak ada komentar: