Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Kejaksaan Negeri Kotabaru Musnahkan BB dan Barang Rampasan


Suarabamega25.com – Kejaksaan Negeri Kotabaru musnahkan barang bukti (BB) dan barang rampasan kasus pidana umum,  Jum'at (10/2/23). Karena BB dan barang rampasan ini sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Pemusnahan dihadiri jajaran Polres, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kejari Kotabaru yang diwakili Seksi Inteljen, Seksi Pengelolaan Barbuk, Kepala Seksi Pidum, Kepala Seksi Piksus, Kepala Seksi Perdata /Tata Usaha Negara, dan anggota Kejaksaan Lainnya.Seluruh BB dan barang rampasan, dimusnahkan dengan dibakar di dalam tong.

Kepala Seksi Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan Syaiful Bahri, SH., MH mengatakan, Kami selaku eksekutor pemusnahan BB dan barang rampasan, dari perkara tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pemusnahan ini sudah sesuai aturan yang ada.

Barbuk dan barang rampasan perkara yang dimusnahkan, di antaranya perkara narkoba 51, perkara sajam 15 dan perkara umum lainnya 39 perkara seperti obat-obatan terlarang jenis narkotika maupun psikotropika. Termasuk sejumlah handphone (HP), senjata tajam (sajam).

Barang bukti yang dimusnakan di domisili narkoba diantaranya berupa sabu - sabu sebanyak 74,15 gram, obat Carophen (Zenith) sebanyak 33.608 butir, obat Dextro mentophan sebanyak 4.235 butir dan obat belogo warna putih 1.042 butir dan perkara lainya.


Kata Syaiful," Pemusnahan BB berupa narkotika dan psikotropika dengan dibakar. Kemudian dilarutkan dengan air dan dibuang. “Dengan begitu BB tersebut tidak dapat dipergunakan lagi. Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru adalah momentum untuk menunjukan kenerja Kejaksaan sebagai penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutot,”tutupnya.(san)









 


 



 



Tidak ada komentar: