Tim Sat Narkoba Polres Kotabaru Tangkap 5 Pengedar Sabu
Suarabamega25.com - Sat Reskrim Narkoba bersama Macan Bamega Polres Kotabaru kembali menangkap lima orang terkait pengedaran narkoba jenis sabu-sabu yang kerap terjadi di Jalan Taman Melati Desa Semayap, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin (27/03/23)
Tersangka adalah PO (36), PI (35), KI (40), MD (45), dan JK (30) yang memiliki peran berbeda.
Waka Polres Kotabaru Kompol Sofyan, S.I.K mengatakan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kotabaru kembali berhasil membekuk 5 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Semayap. Sat Narkoba dan Macan Bamega Polres Kotabaru melakukan penangkapan terhadap seorang laki - laki yang bernama PO (36) Alamat Taman Melati Ds. Semayap Kec. Pulau Laut Utara. Setelah didalami, kemudian berlanjut mengamankan PI (35) alamat Jalan Raya Stagen, kemudian KI (40) alamat Desa Tarjun Kelumpang Hilir. Kemudian dilakukan pengembangan dan kembali meringkus MD (45) alamat Desa Manunggal Tanah Bumbu pada Selasa menangkap JK (30) alamat Desa Sarigadung Tanah Bumbu.
Kata Sopyan,"Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Adanya kejadian tersebut 5 pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya (red).
Tidak ada komentar: