Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

PPP Minta Usut Tuntas Transaksi Janggal Pemilu 2024


Suarabamega25.com, Jakarta-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan bahwa beredarnya surat yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengenai dugaan transaksi janggal pada Pemilu 2024 harus disikapi serius.

"Beredarnya surat yang dikirim PPATK ke KPU RI perihal transaksi di rekening bendahara parpol (partai politik) yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah harus disikapi secara serius," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi yang akrab disapa Awiek dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.(

Awiek mengatakan bahwa aktivitas dana kampanye harus secara transparan dan legal berdasarkan hukum. Selain itu, lhasil pemantauan PPATK terhadap ratusan safe deposit box (SDB) di bank swasta maupun BUMN pada periode Januari 2022 hingga 30 September 2023 harus dibuka secara transparan.

"Penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB yang dijadikan sumber dana kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan maka KPU RI harus turun tangan memberikan sanksi dan memblokir dana tersebut," katanya.

Menurut Awiek, berdasarkan Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, telah diatur batas maksimal sumbangan dari perorangan sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan untuk sumbangan perusahaan maksimal Rp25 miliar.

Dengan demikian, lanjut dia, jika dana kampanye mencapai ratusan miliar rupiah, jelas melanggar peraturan tersebut.

"Artinya jika benar dana kampanye yang disampaikan oleh PPATK yang mencapai ratusan miliar rupiah, jelas ini melanggar PKPU sehingga dana tersebut harus dibekukan dan tidak boleh untuk dana kampanye baik pilpres maupun pileg," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa syarat dana kampanye tersebut bersifat kumulatif dan harus berasal dari dana yang sah atau legal, bukan dari hasil yang ilegal.

"Saya kira PPATK juga punya kompetensi untuk menelusuri dari mana asal sumber dana tersebut. Kalau dana kampanye tersebut berasal dari perbuatan melawan hukum, seharusnya dana tersebut dilarang oleh KPU untuk digunakan sebagai dana kampanye," kata Awiek.

Sementara itu penyelenggara, pengawas pemilu, dan penegak hukum diminta serius menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengenai transaksi mencurigakan di rekening bendahara-bendahara partai politik yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah. Aparat diingatkan tak hanya terpaku pada Undang-Undang Pemilu, tetapi menggunakan instrumen hukum lain untuk menindak pelanggaran.

Terkait dengan hal itu, anggota Badan


Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, di Jakarta, Minggu (17/12/2023), mengatakan, pihaknya menerima surat berisi laporan transaksi mencurigakan dari PPATK. Bawaslu masih mendalami data transaksi yang diberikan PPATK. Hasil analisis Bawaslu akan segera disampaikan ke publik pekan ini.

”Jika nanti hasil kajian internal kami menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu, tentu akan diproses di Sentra Gakkumdu yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Namun, saat ini prosesnya masih dalam kajian internal Bawaslu,” ujar Lolly Suhenty.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan transaksi janggal pada Pemilu 2024.

"Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik. Kalau itu uang haram, biasanya pencucian uang. Tangkap! Supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah," kata Mahfud dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen pada Semester II 2023.

"Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami,” kata Ivan Yustiavandana. ( Aji)

Tidak ada komentar: