Lanal Kotabaru dan Bea Cukai Musnahkan 35.200 Batang Rokok Ilegal
Suarabamega25.com – Pangkalan TNI AL (Lanal) bersama Bea Cukai melakukan pemusnahan rokok tanpa pita cukai sebanyak 35.200 batang, kegiatan ini dilaksanakan di Mako Lanal Kotabaru. Kamis (12/6/2025).
Kegiatan di pimpin langsung oleh Panglima Komando Armada II Laksamana Muda TNI I Gung Putu Alit Jaya, S.H., M.Si., didampingi Danlanal Kotabaru Letkol Laut (P) Muhammad Harun Arrasyid, S.T., M.Tr.Opsla., Dandim 1004 Kotabaru Letkol Inf Bayu Oktavianto Sudibyo, S.E., M.I.P., Wakapolres Kotabaru AKP Andi Ahmad Bustani, S.H., M.H., Kejari Kotabaru Dr. Muhammad Fadlan, S.H., M.H., Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kotabaru Muhammad Budy Hermanto, S.Sos. M.Sc., Perwakilan Pengadilan Negeri Kotabaru dan Perwakilan Forkopimda.
Danlanal Kotabaru Letkol Laut (P) Muhammad Harun Arrasyid, S.T., M.Tr.Opsla mengatakan, “Adapun nilai barang ilegal tersebut sebesar Rp. 52.272.000, dengan potensi kerugian negara dari cukai sebesar Rp. 26.259.200. Berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut, Pelaku terbukti melanggar Pasal 54 dan pasal 58 UU Nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
“Tetapi pelaku memilih alternatif penyelesaian yang lain dengan cara Ultimum Remidium atau sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya di bayar sebesar Rp. 78.777.600 ke kas negara sehingga tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan, hal ini berdasarkan pasal 40B UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP dengan Pasal tambahan yaitu Pasal 14 PMK Nomor 237 tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kotabaru Muhammad Budy Hermanto, S.Sos. M.Sc., menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan sebanyak 23 yang saat ini kami musnahkan. “Ada 23 yang saat ini kita musnahkan, ini hanya sebagian saja yang memang penindakan pada tanggal 2 Juni” ucap Budy.
“Pemusnahan barang bukti terbanyak kami kemarin dibulan Februari, sebanyak 179.740 batang kami musnahkan di TPA Sungup. Biasanya kami akan melakukan pemusnahan itu kita tunggu agak banyak sekalian gitu jadi biasanya setiap tahun kita lakukan sekali” sambungnya.
“Seperti yang saya sampaikan, terkait penyelesaian dalam kasus ini dapat menjadi dua opsi yang pertama dengan jalur hukum atau yang kedua secara sanksi administratif (Ultimum Remidium) berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya di bayar” tambahnya.
Kata Budy, “Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu dengan sifat atau karakteristik yang telah di tetapkan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Jenis barang yang di kenai cukai antara lain hasil tembakau (rokok), minuman mengandung etil alkohol. Adapun beberapa barang yang dikenakan cukai dengan karakteristik sebagai berikut.
1. Konsumsinya perlu dikendalikan.
2. Peredarannya perlu diawasi.
3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. (red)
Tidak ada komentar: