Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Polairud Polres Kotabaru Sosialisasikan Distructive Fishing Gunakan Lampara Dasar


Suarabamega25.com - Polres Kotabaru melalui Kasad Polairud Gelar Sosialisasi Komonitas Distructive fishing pencegahan penggunaan alat Lampara Dasar, Selasa (29/7/25) di Aula Kontor Desa Hilir Muara Kec. Pulau Lautsigam, Kabupaten Kotabaru, Kalsel. 

Acara dihadiri Kasad Polairud Polres Kotabaru, Kepala Desa hilir muara, PSDKP, Dinas Perikanan yang diwakili Kepala PPI provinsi, anggota Sat Polairud, Pengurus HNSI, dan puluhan Nelayan Hilir Muara, para undangan, dan wartawan. 

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kasat Polairud, AKP M. Zaini memberikan himbauannya melalui paparannya sebagai Pamateri dalam acara Sosialisasi, AKP, M.Zaini mengatakan, para nelayan agar jangan menggunakan alat tangkap ikan jaring lampara dasar karena ada ketentuan undang undang perikanan yang melarang dikarenakan alat tersebut merusak biota laut dan harapannya nelayan agar dapat menyikapi aturan tersebut,” tegasnya.

“Kami juga mengimbau kepada para nelayan yang nenangkap ikan dengan menggunakan lampara dasar, untuk secepatnya berhenti menggunakan alat lampara dasar, karena sering terjadi konflik antar nelayan yang disebabkan dari nelayan yang menggunakan alat tangkap lampara dasar. 

Kata Zaini,'Mnta agar nelayan yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan agar tidak melanggar dalam aturan undang undang perikanan sebagaimana telah diatur dalam permen KKP No. 36 tahun 2023 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan UURI no 45 tahun 2009 tentang perikanan khususnya pasal 9 sub pasal 85, ” jelasa Kasad Polairud Polres Kotabaru lagi. Diselenggarakannya Sosialisasi ini, karena para nelayan masih banyak yang belum paham, sekalipun peraturan dan perudang undangan Republik Indonesia no.45 tahun 2009, tentang perikanan khususnya pasal 9 sub pasal 85 sudah disusialisasikan, namun masih banyak para nelayan yang belum paham cara menangkap ikan yang dilarang dengan menggunakan alat tangkap ukan yang tidak dibolehkan penggunaanya , baik para nelayan lokal Kotabaru Kalimantan Selatan khususnya, maupun nelayan luar Kalimantan Selatan.

Kedepan nanti dari Airud melaksanakan pengawasan dan sekalian memberikan himbauan kepada para nelayan agar mereka dapat mengerti dan paham terhadap alat tangkap yg tidak dibolehkan untuk digunakan lagi, ” jelas Kasad Polairud Polres Kotabaru.

Kepala Desa Hilir Muara DR.Usman Pahero, DP.M.Pd. MM. berkesempatan diwancarai oleh wartawan, dijelaskan dalam penyampaiannya Usman mengatakan, untuk mematuhi peraturan pemerintah tentang alat tangkap lampara dasar, dia membantu para nelayannya sekarang perizinannya sudah disampaikan dan masih dalam proses ditingkat pusat, dan gesekan gesekan nelayan lampara dasar dengan nelayan lokal desa lain serta batas batas wilayah mereka yang masih dalam permasalahan, ” jelas Usman Pahero.

“Harapan DR.Usaman Pahero,DP.M.Pd.MM. kepada dinas terkait di pusat kiranya dapat diberi kebijaksanaan kepada para nelayan yang masih menggunakan alat tangkap lampara dasar, sementara legalitas perizinannya masih dalam proses penyelesaian , ” ujar Usman Disen STKIP juga menjabat sebagai Kepala Desa Hilir Muara Kotabaru Kalsel.

Sementara Perwakilan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kalsel, Aang Kunaefivi menjelaskan sejarah alat tangkap lampara dasar yang terbukti dengan berjalannya waktu merusak biodata ekosistem bawah laut dan ikan ikan berukuran kecil akan punah.Solusinya kepada nelayan yang masih menggunakan alat lampara dasar agar mengganti alat tangkapnya dengan JTB ( jaring tarik berkantong) serta penjelasan larangan alat tangkap lampara dasar beroperasi di wilayah perairan kabupaten Kotabaru.

Kepala Syahbandar Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Erfa Kabupaten Kotabaru, menjelaskan kepada nelayan yang ingin merubah alat tangkapnya serta perijinannya, dia bisa membantu untuk pengurusan perijinannya di Banjarbaru Provinsi Kalimabatan Selatan, selama ini nelayan yang menggunakan alat lampara dasar tidak pernah mengajukan Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ) karena dalam aturan alat lampara dasar tidak boleh diberikan ijin dari PSDKP, ” jelas Erfa Kepala Syahbandar PPI Kotabaru Kalsel.

Dalam rangkaian dilog du Forum Sisialisai, ketua nelayan hilir muara Abdul Kadir meminta dari pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perimanan( PSDKP) Provinsi Kalimantan Selatan, hendaknya dapat mensosialisasi kan alat tangkap JTB ( Jaring Tarik Berkantong ) agar masyarakat bisa mengetahui dan mengubah alat tangkapnya serta perizinannya, ” harapnya.

Sedangkan Herman yang juga merupakan Ketua kelompok nelayan agar memberlakukan aturan tidak pandang bulu apabila masih ada yg menggunakan alat lampara dasar langsung diambil tindakan dengan tegas, jangan sampai terjadi lagi menunggu konflik yang terjadi dulu, baru ada tindakan,” pinta Herman

Tidak ada komentar: