Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Kanwil DJP Kalselteng Limpahkan Tersangka Pidana Perpajakan Ke Kejaksaan Akibat Tidak Sampaikan SPT Pajak 2018


Suarabamega25.com, Banjarmasin - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) bersama Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti.

Hal ini terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama PGS pada tanggal 17 Januari 2024 kepada Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Jl. Diponegoro No.19, Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Penyerahan merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya telah

dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada tanggal 10 Agustus 2023 dan

merupakan tahap akhir penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kanwil DJP Kalselteng.

Tersangka PGS melalui PT. MCK diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa/Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2018 dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari PT. IP, PT.MKM, dan PT. KUS dalam kurun waktu masa/tahun pajak Januari sampai dengan Desember 2018.

Tindak pidana tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto.Pasal 66 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Langkah ini merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan. Sebelumnya, Kanwil DJP

Kalselteng telah melakukan langkah persuasif dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk

menempuh upaya hukum administratif.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar berharap penegakan hukum ini dapat menjadi peringatan kepada wajib pajak untuk selalu patuh akan peraturan perpajakan sehingga tidak terulang kembali di masa mendatang.

"Terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri Palangkaraya, serta Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah atas koordinasi dan kolaborasi yang baik dalam kegiatan ini. Kanwil DJP Kalselteng berkomitmen akan terus melakukan kegiatan penegakan hukum untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak," katanya.

Tidak ada komentar: