Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Kolaborasi Pelaksanaan Penguatan Kelembagaan Melalui Forum Puspa


Suarabamega25.com, Banjarmasin - Kegiatan Penguatan Kelembagaan/Organisasi Dan Masyarakat Dilaksanakan Oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Kerjasama Dengan Forum Puspa Kalsel, Minggu, 21 Juli 2024 Di Rumah Alam Sungai Andai.

Ketua Forum Puspa Kalsel Dr Hj Mariani SH MH menyampaikan, jumlah kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di 2021 sebesar 25.293 kasus dan menjadi 431.471 kasus di 2022. 

Tingginya angka kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia menjadi permasalahan yang kompleks bagi Pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada Perempuan. Berdasarkan peningkatan angka kekerasan setiap tahun tersebut, Indonesia termasuk darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Hal ini terjadi karena perempuan dan anak kerapkali dianggap  sebagai kaum yang lemah dan juga rentan mengalami tindak kekerasan," ujar Mariani.

Menurut UNICEF dalam (Krisnani & Kessik, 2019), Anak dari kelompok tertentu lebih rentan terhadap pelecehan seksual, seperti anak dari keluarga menengah ke bawah, anak yang berasal dari keluarga bercerai, anak yang hidup dengan orang tua tiri atau wali, anak-anak dari keluarga yang melakukan kekerasan, seperti kecanduan alkohol, obat-obatan dan masalah kesehatan mental (Paulauskas, 2013).

Komitmen Pemerintah di tingkat Nasional telah diperjuangkan melalui berbagai kebijakan, antara lain Undang-Undang tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yaitu Nomor 23 Tahun 2002 dan mengalami perubahan menjadi Undang- Undang No 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Upaya menghapus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, tidak dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah, melainkan perlu melibatkan Masyarakat, dalam bentuk kemitraan dan kerjasama antara unsur Pemerintah dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintahan Daerah, termasuk Lembaga Masyarakat dan Swasta.

Berdasarkan fenomena tersebut, pentingnya Pemerintah berkolaborasi dalam mengatasi tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, karena masalah yang muncul dalam kasus kekerasan memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lainnya, masalah kesehatan memiliki keterkaitan dengan masalah hukum, masalah psikologis, dan juga seringkali masalah ekonomi, demikian juga sebaliknya. 

Seorang korban kekerasan yang menempuh upaya hukum seringkali memerlukan penguatan psikologis diawal atau selama proses hukum berjalan dan juga ketika terdapat trauma terhadapnya, maka intervensi medis diperlukan untuk menangani kasus ini. 

Situasi tersebut tidak akan mungkin ditangani oleh satu Lembaga melainkan membutuhkan bantuan dari Lembaga lain agar penanganan terhadap korban kekerasan dapat berjalan optimal dan menjawab seluruh kebutuhan korban.

Program Forum Puspa mengacu pada arahan Presiden RI kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak yakni : Peningkatan Peran Perempuan Dalam Kewirausahaan, Peningkatan Peran Ibu dan Keluarga Dalam Pendidikan dan Pengasuhan Anak,  Penurunan Angka Kekerasan Perempuan dan Anak,  Penurunan Pekerja Anak, Pencegahan Perkawinan Anak Dalam Penanganan Kasus, baik Perempuan maupun Anak,  tidak bisa  bekerja sendiri. Harus berkoordinasi, bersinergi, berkolaborasi dengan Ormas  dan didukung oleh Pemangku Kebijakan yaitu Pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab Negara dalam penanganan kasus Anak dengan mengacu pada prinsip-prinsip utama yang sama dalam penanganan kasus Anak. Selain itu, prosesnya juga perlu didukung oleh koordinasi antar Lembaga untuk memastikan layanan diberikan dalam menuntaskan penanganan kasus.

Tidak ada komentar: