Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Hafidz Halim Laporkan Dugaan Kesaksian Palsu di PN Kotabaru


Suarabamega25.com
– Advokat sekaligus Sekretaris HAPI DPD Kalsel, Hafidz Halim (Bang Naga), resmi melaporkan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah ke Direskrimum Polda Kalimantan Selatan. Laporan ini berkaitan dengan sidang perkara Nomor 165/Pid.B/2022/PN Ktb di Pengadilan Negeri Kotabaru, di mana ia sebelumnya divonis 10 bulan penjara karena dianggap menggunakan surat magang palsu LBH Lekem Kalimantan.

Menurut Hafidz, vonis tersebut dipengaruhi kesaksian lima advokat Aspihani Ideris, Wijiono, Ya Muhammad Muhajir, Marisa Dewi Puspa, dan Agus Rulianto yang ia duga tidak sesuai fakta. Ia juga menyebut adanya pengakuan beberapa saksi terkait tekanan dari penyidik dan mengklaim telah mengantongi 27 bukti baru.

Hafidz menilai ada kejanggalan karena dirinya diproses sebagai pengguna surat palsu, sementara pihak yang mengaku membuat dan menandatangani surat tidak diproses. Ia menyampaikan persoalan ini ke Ketua Baleg DPR RI dan Komisi III DPR RI, menyebut dugaan rekayasa perkara, serta menyatakan siap membawa bukti-bukti tersebut ke tingkat nasional.

Laporan Hafidz diajukan dengan dasar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di bawah sumpah dan disertai berbagai dokumen, termasuk salinan putusan PN Kotabaru dan AD/ART LBH Lekem.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut maupun organisasi advokat terkait belum memberikan klarifikasi. Suarabamega25.com membuka ruang hak jawab bagi semua pihak guna menjaga keberimbangan informasi.

Tidak ada komentar: