Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Kriminalisasi Pedagang Eceran Patah di Putusan Kasasi, H. Bahani Menang di MA RI


Suarabamega25.com – Perjuangan hukum panjang H. Bahani alias H. Jimi bin (alm) H. Madli berakhir manis setelah Mahkamah Agung (MA) RI menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang membebaskannya dari dakwaan pidana.


Kasus bermula Juli 2020, ketika aparat menyita barang dagangan Bahani dengan tuduhan melanggar aturan Label Berbahasa Indonesia. Pengadilan Negeri Kotabaru sempat memvonisnya bersalah dengan denda Rp25 juta subsider dua bulan kurungan serta perampasan barang bukti.

Tak terima, Bahani melalui kuasa hukumnya M. Hafidz Halim, S.H. (Bang Naga), mengajukan banding dan menang dengan pertimbangan onslag van recht vervolging—perkara dinilai bukan pidana. Upaya kasasi jaksa ditolak MA, menjadikan putusan ini inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Meski lega, Bahani mengaku menderita kerugian material dan immaterial hingga mengalami stroke akibat tekanan psikologis. Ia berencana menuntut ganti rugi Rp2–5 miliar.

Bang Naga menilai perkara ini bukti perlunya aparat lebih cermat menerapkan UU Perdagangan. “Beliau hanya pedagang eceran. Hakim objektif mematahkan pasal dakwaan dan memulihkan haknya,” ujarnya.

Halim juga menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. “Kami akan mengajukan gugatan ganti kerugian, baik material maupun immaterial. Negara harus hadir, karena kerugian ini nyata: biaya hukum, barang yang disita, kesehatan yang terganggu. Nilai tersebut tergantung penilaian H. Bahani karena beliau yang merasakan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyinggung persoalan perlindungan konsumen sekaligus hak-hak pedagang kecil. Bagi Bahani, kemenangan hukum hanyalah awal. Harapan berikutnya adalah pemulihan martabat dan kompensasi atas kerugian yang ia alami. (red)


Tidak ada komentar: