Kesaksian Palsu Terungkap, Saksi Sidang Advokat Ternyata Karyawan PT HRB
Suarabamega25.com – Polemik kembali mencuat dalam perkara magang advokat di Pengadilan Negeri Kotabaru nomor 165/Pid.B/2022/PN Ktb yang digelar pada 2 November 2022 lalu. Seorang saksi bernama Wijiono, S.H., M.H., yang dihadirkan Penyidik Polres Kotabaru melalui Jaksa Penuntut Umum, diketahui memberikan keterangan palsu dengan mengaku sebagai Sekretaris Jenderal LBH Lekem Kalimantan. Fakta terbaru menunjukkan, Wijiono sama sekali bukan bagian dari struktur LBH Lekem, melainkan karyawan PT Hutan Rindang Banua (HRB).
Ketua Umum LBH Lekem Kalimantan, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., menegaskan pernyataan Wijiono di pengadilan adalah rekayasa yang dimainkan untuk mengkriminalisasi pengacara muda sekaligus anggota LBH Lekem, M. Hafidz Halim, S.H. “Aspihani yang mengajak Wijiono saat itu hanyalah berstatus sekretaris, bukan ketua umum. Keterangan yang dibawa ke persidangan jelas menyesatkan,” ujarnya.
Hafidz Halim menambahkan, sejak awal dirinya sudah menyampaikan keberatan terhadap kesaksian Wijiono, dan keberatan itu tercatat dalam putusan. “Sangat tidak benar Wijiono bagian dari LBH Lekem Kalimantan. Fakta ini sudah saya sampaikan sejak sidang berlangsung,” tegasnya.
Nama Kity Tokan, eks KBO Reskrim Polres Kotabaru yang kini menjabat Kapolsek Sungai Loban, juga disebut dalam perkara ini. Ia diduga menjadi pihak yang mendorong Wijiono untuk mengaku sebagai sekretaris dalam sidang tersebut. Dugaan keterlibatan ini memperkuat anggapan adanya skenario yang menyebabkan Hafidz Halim harus mendekam di penjara selama tujuh bulan, meski keberatan sudah disampaikan.
Hafidz Halim kini mengantongi sejumlah bukti tambahan, mulai dari foto-foto Wijiono berseragam karyawan PT HRB hingga dugaan penggunaan gelar akademik palsu. Ia juga menyinggung adanya rekaman suara Aspihani Ideris yang mengakui dokumen magangnya telah ditukar oleh seseorang bernama Muhajir. “Pertanyaannya, siapa yang menyuruh Muhajir menukar dokumen itu? Ini yang masih jadi tanda tanya besar bagi publik,” tegas Hafidz yang akrab disapa Bang Naga, Rabu (1/10/2025).
Hingga kini, Hafidz menegaskan akan terus membongkar dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah dan menempuh langkah hukum untuk memulihkan nama baiknya. Publik pun menantikan klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.
Tidak ada komentar: