Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Kasus 717 Sertifikat, ESDM Ambil Tindakan Tegas


Suarabamega25.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sebuku Sejaka Coal menyusul dugaan penyerobotan lahan transmigrasi di Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Langkah tegas ini diambil setelah area konsesi tambang batu bara tersebut diketahui bertumpang tindih dengan 717 bidang tanah warga yang telah bersertifikat hak milik (SHM). Sertifikat yang sebelumnya sempat dicabut itu kini telah dipulihkan kembali oleh Kementerian ATR/BPN.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno menegaskan, pembekuan IUP berlaku penuh hingga konflik lahan benar-benar diselesaikan. “Kami untuk sementara membekukan ini sampai dengan permasalahan selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Tri menekankan, kepemilikan IUP tidak serta-merta memberi hak atas tanah warga. Penyelesaian dengan pemilik sah wajib dilakukan sebelum aktivitas tambang kembali berjalan.

Pembekuan ini menjadi sinyal keras pemerintah bahwa konflik agraria di wilayah pertambangan, terlebih menyangkut lahan transmigrasi, tidak bisa lagi diabaikan.

Tidak ada komentar: