Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Bikin Silau! ‘Gunung Uang’ Rp11,42 Triliun Hasil Sitaan Kejagung Kembali ke Kas Negara


Suarabamega25.com, Jakarta – Pemandangan tak biasa terlihat dalam penyerahan hasil sitaan negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tumpukan uang yang dijuluki “gunung uang” senilai Rp11,42 triliun resmi dikembalikan ke kas negara dalam acara yang dihadiri langsung Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026.

Penyerahan tersebut menjadi simbol keberhasilan penegakan hukum sekaligus komitmen pemerintah dalam menyelamatkan keuangan negara dari berbagai praktik korupsi dan pelanggaran di sektor sumber daya alam.

Total dana Rp11,42 triliun yang disetorkan berasal dari berbagai sumber strategis, di antaranya denda kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebesar Rp7,23 triliun. Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan kasus korupsi menyumbang Rp1,96 triliun.

Tak hanya itu, sektor perpajakan juga turut berkontribusi dengan total Rp967,7 miliar, termasuk di dalamnya pajak dari Agrinas Palma sebesar Rp180,5 miliar. Sementara itu, denda dari pelanggaran lingkungan hidup mencapai Rp1,14 triliun.

Tak berhenti pada uang tunai, Kejagung melalui Satgas PKH juga berhasil memulihkan aset negara dalam bentuk lahan dengan skala yang sangat luas. Tercatat lebih dari 5,8 juta hektar lahan perkebunan sawit dan sekitar 10 ribu hektar lahan pertambangan berhasil dikuasai kembali oleh negara.

Pada tahap VI penertiban, sebagian kawasan tersebut yang berada di wilayah Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat telah resmi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan serta instansi terkait untuk dikelola secara sah dan berkelanjutan.

Presiden Prabowo dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta memastikan kekayaan negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Penyerahan “gunung uang” dan pemulihan jutaan hektar lahan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola sumber daya alam nasional, sekaligus bukti nyata bahwa negara hadir dalam menjaga aset dan kepentingan publik di tengah tantangan global.

Tidak ada komentar: