Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Dinas Kehutanan Kalsel Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam


Suarabamega25.com, Banjar – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi. Melalui aksi sigap di lapangan, Tim Dinas Kehutanan berhasil menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, tepatnya di lingkup Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tanjung.

Menindak lanjuti perintah dari Fathimatuzzahra, S.Hut., M.P selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Tim Pengamanan Kawasan Hutan melakukan operasi penertiban.  Petugas menemukan sejumlah pekerja yang tengah beraktivitas di lokasi. Tim di lapangan segera melakukan pendataan dan mengambil keterangan dari para pekerja yang diketahui berasal dari beberapa desa sekitar, antara lain Desa Tanjung, Riam Pinang, Bentok, dan Kiram

Guna menghindari eskalasi konflik di masyarakat, Dinas Kehutanan mengedepankan pendekatan humanis namun tegas. Para pekerja diminta segera menghentikan aktivitas, membongkar tenda pemukiman, serta mengosongkan lokasi dalam kurun waktu 2 hingga 3 hari. Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan awal sekaligus perintah pengosongan kawasan hutan negara secara mandiri.

Sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan aturan, sejumlah alat yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut telah diamankan oleh petugas. Barang bukti yang disita meliputi: Permesinan: 1 unit mesin diesel (Weco), 3 unit mesin genset berbagai kapasitas (termasuk merk Motoyama dan unit 3000 watt). Peralatan Manual: Linggis, palu, gergaji, serta puluhan lembar karpet yang digunakan dalam proses pengolahan emas.

Pasca-penertiban, petugas langsung melakukan pemasangan spanduk peringatan di titik lokasi. Pemasangan ini bertujuan sebagai penegasan status kawasan serta edukasi bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum di dalam kawasan hutan.

Tindakan ini tidak berhenti pada pengosongan lahan semata. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan memastikan bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti ke tahap yang lebih serius.

Tidak ada komentar: