Panitia Serahkan Dokumen, Pemekaran Sungai Paring Selangkah Lebih Maju
Suarabamega25.com, Kotabaru — Langkah pemekaran Desa Sungai Paring, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, semakin menguat. Panitia pemekaran secara resmi mendatangi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Stagen pada Senin (20/4/2026) untuk menyerahkan tanggapan tertulis sekaligus melengkapi dokumen persyaratan yang diminta.
Kedatangan panitia ini merupakan tindak lanjut atas surat BPD Stagen Nomor: 400.10.2.3/04/BPD-STG/2026 tertanggal 30 Maret 2026 terkait balasan permohonan pemekaran desa. Dalam surat tersebut, BPD meminta panitia untuk melengkapi sejumlah dokumen, terutama bukti dukungan masyarakat Sungai Paring.
Perwakilan panitia yang hadir antara lain Ketua Panitia Akhmad Gafuri, SH., M.Hum, didampingi Jusriansyah dan Herico. Mereka diterima langsung oleh Ketua BPD Stagen, Balter Purba, bersama anggota BPD lainnya.
Dalam keterangannya, Akhmad Gafuri menegaskan bahwa secara aturan perundang-undangan, dukungan masyarakat Sungai Paring telah memenuhi syarat. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 7 angka 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2017 yang merupakan aturan teknis dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026.
“Data dukungan warga per 15 April 2026 mencapai 611 kepala keluarga atau 2.120 jiwa. Ini sudah melampaui syarat minimal, yakni 400 KK atau 2.000 jiwa,” jelasnya.
Dukungan tersebut berasal dari tujuh rukun tetangga (RT), yakni RT 8, RT 9, RT 10, RT 11, RT 14, RT 16, dan RT 17.
Selain aspek administratif, panitia juga menegaskan dasar historis Sungai Paring yang pernah berstatus sebagai desa definitif sebelum digabung (regrouping) ke dalam Desa Stagen sekitar tahun 1995. Wilayah ini sebelumnya telah berdiri sejak 1950-an, dengan batas wilayah yang jelas, yakni di Sungai Damar Mas Besar berbatasan dengan Desa Sungai Taib, serta Sungai Kutapi yang berbatasan dengan Stagen.
Sejak penggabungan tersebut, Sungai Paring berada di bawah administrasi Desa Stagen hingga saat ini.
Panitia berharap, setelah penyerahan dokumen lengkap ini, BPD dan Kepala Desa Stagen dapat segera memberikan rekomendasi resmi. Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses ke tingkat berikutnya, yakni Kecamatan Pulau Laut Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotabaru, hingga ke Bupati dan DPRD Kabupaten Kotabaru.
“Harapan kami, proses ini bisa segera ditindaklanjuti agar aspirasi masyarakat Sungai Paring untuk kembali menjadi desa definitif dapat terwujud,” tutupnya. (Rahmat)


Tidak ada komentar: