Dua Residivis Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Sabu dan Ekstasi Diamankan
Suarabamega25.com, Tanah Bumbu – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu. Kali ini, dua pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika berhasil diamankan aparat kepolisian dalam sebuah penggerebekan di wilayah Kecamatan Simpang Empat.
Kedua pelaku masing-masing berinisial DN (28) dan SU (35). Mereka diamankan di sebuah rumah di Perumahan Plajau Indah, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan total berat 1,12 gram serta dua butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat 0,97 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan kedua residivis tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Bumbu dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang dinilai merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.


Tidak ada komentar: