Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Paripurna DPRD Kotabaru Sahkan Dua Perda, Ketergantungan Dana Pusat Disorot


Suarabamega25.com, Kotabaru – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sidang DPRD, Sabtu (4/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj. Suwanti dan dihadiri Asisten I Setda Kotabaru H. Minggu Basuki yang mewakili Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, unsur Forkopimda, kepala SKPD, camat, serta tamu undangan.

Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Juru Bicara DPRD Khairil Anwar menyampaikan apresiasi atas pengelolaan APBD 2025 yang dinilai akuntabel dan transparan, namun tetap memberikan sejumlah catatan, di antaranya perlunya peningkatan realisasi belanja daerah, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pemerataan pembangunan hingga wilayah pedesaan dan kepulauan.

Sementara itu, Panitia Khusus I DPRD menegaskan perubahan Perda Pemilihan Kepala Desa bertujuan menyesuaikan regulasi terbaru guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.

Mewakili Bupati, Asisten I H. Minggu Basuki mengapresiasi sinergi DPRD dalam pembahasan kedua Raperda tersebut. Ia berharap Perda yang telah disahkan segera ditindaklanjuti melalui penyusunan aturan pelaksana dan sosialisasi sehingga dapat meningkatkan kualitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Tidak ada komentar: