Mentan Amran Kecam Dugaan Penyalahgunaan 600 Ton Beras SPHP, Minta Diusut Tuntas
Suarabamega25.com, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengecam keras dugaan penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bersubsidi yang ditemukan dalam inspeksi mendadak (sidak) di Jakarta Timur. Sebanyak 600 ton beras ditemukan dan diduga dioplos untuk kemudian dijual sebagai beras premium.
Temuan tersebut menjadi sorotan serius karena beras SPHP merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau. Dugaan penyalahgunaan itu dinilai berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mengganggu tata niaga beras di pasaran.
Mentan Amran menegaskan, beras bersubsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan dengan cara yang melanggar aturan.
Ia juga meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya. Seluruh pihak yang diduga terlibat harus ditelusuri, dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran wajib ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi beras SPHP perlu diperkuat agar bantuan pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan. Praktik penyalahgunaan komoditas bersubsidi tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap program stabilisasi pangan.
Pemerintah berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan program bantuan pangan demi keuntungan pribadi.
Penindakan tegas juga diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga beras, sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh beras dengan harga yang wajar.
Kasus dugaan penyalahgunaan 600 ton beras SPHP tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap rantai distribusi pangan. Dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten, program stabilisasi pangan diharapkan dapat berjalan sesuai tujuan, yakni melindungi kepentingan masyarakat.


Tidak ada komentar: