Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Kepengurusan SOKSI Pimpinan Misbakhun Dinyatakan Sah


Suarabamega25.com, Jakarta  – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menyatakan gugatan yang diajukan pihak Ali Wongso Sinaga tidak diterima dalam perkara Nomor 403/G/2025/PTUN.JKT. Putusan tersebut sekaligus mempertegas legalitas kepengurusan Depinas SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

Putusan dibacakan secara elektronik pada Selasa, 19 Mei 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Ni Nyoman Vidiayu Purbasari. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi terkait kompetensi absolut, sehingga gugatan pihak penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.

Menanggapi putusan tersebut, Misbakhun menyebut kemenangan hukum ini sebagai momen istimewa bagi organisasi yang dipimpinnya. Terlebih, putusan itu bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-66 SOKSI.

“Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya tepat di Hari Ulang Tahun ke-66 SOKSI yang jatuh pada hari ini,” ujar Misbakhun, Rabu (20/5/2026).

Keputusan PTUN Jakarta ini menambah deretan kemenangan hukum bagi kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Misbakhun. Sebelumnya, gugatan yang diajukan Ali Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah ditolak.

Putusan tersebut dinilai menjadi penegasan bahwa kepengurusan SOKSI yang dipimpin Misbakhun memiliki legitimasi hukum yang kuat dan sah secara administratif berdasarkan keputusan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Momentum kemenangan ini sekaligus menjadi energi baru bagi SOKSI untuk terus memperkuat konsolidasi organisasi dan mendukung agenda pembangunan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Tidak ada komentar: